Selaintugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu: Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). 2 Sekretaris Desa Sekretaris Desa memiliki tugas dan fungsi yakni : Tugas a. Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa b. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan c. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan Untukmelaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. OrganisasiPemerintahan Desa Buku PR TUGAS. B Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kota dan. Urusan KAUR akan tetapi dalam Undang Undang No 6 Tahun DESA KELURAHAN DAN KECAMATAN April 24th, 2018 - Desa Di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Disebut Bahwa Desa Adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Timsebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari : — Perangkat Desa, — Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau. — Masyarakat Desa. Lalu kemudian, dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Maka, terkait siapa Perangkat Desa yang menjadi Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa. Selaintugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut : mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya . Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Kaur dan Kasi dalam pengelolaan keuangan desa di atur dalam Pasal 6 dengan uraian sebagai berikut1 Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.2 Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atasa. Kaur tata usaha dan umum; danb. Kaur perencanaan.3 Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atasa. Kasi pemerintahan;b. Kasi kesejahteraan; danc. Kasi pelayanan.4 Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugasa. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danf. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.5 Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. Apakah anda mencari tugas Kaur dan Kasi lengkap dengan contoh format buku adminstrasinya ? Kalau iya, berarti anda wajib membaca artikel ini sampai selesai ? Karena, dalam seri panduan kali ini, saya telah menuliskan secara lengkap tentang tupoksi Kaur dan Kasi Desa tersebut menyesuaikan regulasi yang terbaru. Ini akan menjadi penting, bagi anda yang kebetulan baru mengikuti penjaringan dan ditetapkan untuk menempati salah satu posisi perangkat desa yang ada dibawah ini. Begitu pula bagi anda yang sudah lama menjabat. Paling tidak, dengan adanya artikel ini bisa sedikit menambah pengetahuan dan pemahaman anda didalam menjalan tugas dan fungsi di desa. Sengaja saya membuat seri panduan ini, bab per bab, agar anda bisa mempelari dan memahami dengan mudah sesuai jabatan yang diemban anda saat ini. Namun, bila anda ingin mempejari keseluruhan seri panduan ini pun saya rasa tidak masalah. Hal ini untuk menjaga agar kita tidak salah paham karena adanya tumpang tindih tupoksi antara Kaur dan Kasi lainya. Silahkan mulai dari bab 1 atau langsung menuju bab yang ingin anda pelajari. Kalau anda butuh informasi mengenai Kaur dan Kasi, lanjutkan membaca sebelum bab pertama. 1. Tugas Kaur Umum 2. Tugas Kaur Keuangan 3. Tugas Kaur Perencanaan 4. Tugas Kasi Pelayanan 5. Tugas Kasi Pemerintahan 6. Tugas Kasi Kesejahteraan Apa yang dimaksud dengan Kaur ? Bagi anda yang memang belum mengerti apa itu Kaur. Kaur merupakan kepanjangan dari Kepala Urusan. Dalam Undang – Undang Desa kemudian diteruskan di aturan pelaksananya, disebutkan, bahwa Kaur adalah unsur staf sekertariat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Permendagri 84 pasal 3 Jumlah Kaur dalam masing – masing desa berbeda, menyusuaikan dari aturan dan status desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui Perda ataupun Perbub. Dan jumlah Kapala Urusan dalam Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas tiga urusan yaitu tata usaha dan umum, urusan keuangan,dan urusan perencanaan. Kemudian paling berjumlah dua urusan, yaitu urusan umum dan perencanaan serta urusan keuangan. Apa yang dimaksud dengan Kasi ? Kasi sendiri merupakan kepanjangan dari Kepala Seksi. Dalam Permendagri 84/2015 pasal 5 tentang SOTK Pemerintah Desa, disebutkan bahwa Kasi adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan untuk jumlahnya, Kasi paling banyak terdiri atas tiga seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Dan paling sedikit berjumlah dua seksi, yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Bagi anda yang belum mempunyai Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, bisa download [disini] Lalu Apa Perbedaan Kaur dan Kasi ? Melihat dari apa yang saya uraikan menurut Permendagri diatas. Seharusnya kita bisa menyimpulkan perbedaan antara Kaur dan Kasi. Ya, perbedaannya adalah kalau Kaur merupakan unsur yang membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam hal administasi dalam kesekretariatan desa. Sedangkan Kasi sendiri merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas teknis operasional yang biasanya langsung bekerja dilapangan. Nah, berdasarkan penjelasan tentang Kaur dan Kasi diatas. Apakah anda sudah mendapatkan sedikit gambaran. Jika sudah, kita bisa memulai lebih jauh mengenai tugas dan fungsi dari Kaur dan Kasi itu sendiri. Keenam bab ini memuat esensi tugas Kaur dan Kasi secara lengkap yang akan terus berlaku sebelum adanya perubahan atau terbitnya aturan yang baru. BAB 1 Tugas Kaur Umum Bab ini secara lengkap membahas mengenai tugas pokok dari Kaur Umum, baik itu dalam tugas sebagai pelaksana operasional maupun tugas sebagai pelaksana anggaran. Disini juga ada contoh buku Kaur Keuangan yang bisa anda download secara gratis. BACA BAB 1 BAB 2 Tugas Kaur Keuangan Kaur Keuangan merupakan salah satu pelaksana PPKD yang mempunya tugas sangat berat tahun ini karena menggantikan posisi kebendaharawan desa yang dahulu dijabat oleh bendahara desa. Untuk lebih jelas mengenai tugasnya, silahkan baca dalam bab ini BACA BAB 2 BAB 3 Tugas Kaur Perencanaan Dalam satu Kabupaten terkadang Kaur Umum dan Kaur Perencanaan dilebur jadi satu menjadi Kaur Umum dan Perencanaan. Namun, disini saya akan menjelaskan mengenai tugas yang terpisah dari Kaur Umum serta contoh format buku yang biasa ditangani oleh Kaur Perencanaan. BACA BAB 3 BAB 4 Tugas Kasi Pelayanan Kalau dahulu kita hanya mengenal Kaur Pemerintahan dan Kaur Kesejahteraan, namun setelah Undang – Undang Desa diterbitkan ada yang namanya Kasi Pelayanan. Apa tugas dan fungsinya, silahkan simak penjelasan pada bab ini. BACA BAB 4 BAB 5 Tugas Kasi Pemerintahan Kasi Pemerintahan merupakan bagian penting untuk tetap menjaga jalannya roda pemerintahan yang ada di desa. Selain itu, dengan adanya Dana Desa tak pelik Kasi Pemerintahan juga mendapatkan tugas tambahan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tugasnya. BACA BAB 5 BAB 6 Tugas Kasi Kesejahteraan Kalau dahulu Kita lebih mengenal Kaur Kesejahteraan dengan urusan – urusan yang berkaitan masalah data warga miskin, marbot, dan lain – lain. Namun, sekarang setelah berganti nama. Apakah tugasnya pun masih sama. Simak penjelasan lengkapnya dalam bab ini. BACA BAB 6 Banjar Dinas Delod MargiKodepos 81151 BulelengKabupaten Buleleng

tugas kaur umum di desa