Tujuan dibentuknya KPMD Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dasar Pembentukan KPMD Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Menurut Undang-Undang Desa (UU Nomor 6/2014 Pasal 26 ayat 1), disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai 4 tugas pokok, yaitu: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melakukan Pembangunan Desa, Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang ha-rus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa
PLT atau Pelaksana Tugas ini digunakan untuk seorang wakil daerah yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah. Hal ini dikarenakan Kepala Daerahnya sedang dalam pencalonan Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara. Kemudian bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah.
Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang tentang Desa. Dalam aksinya, mereka menuntut masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Selain itu, ada juga tuntutan agar pemerintah memperbesar alokasi dana desa. Definisi dan tugas Kades dalam UU Desa
Sedangkan istilah plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan. Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada. Kalau sifatnya administrasi, tegasnya
.
hak dan kewajiban pj kepala desa