Religion& Spirituality I. Judul II. Agus. 3 Pernikahan dini masih menjadi fenomena di negeri ini. Beberapa sumber menyebutkan bahwa angka perkawinan dini masih tinggi terjadi di Indonesia. Salah satunya laporan tahunan Mahkamah muslim masih mengalami problem dan kontroversi mengenai batas usia perkawinan. Indonesia bukan satusatunya negara Pleaseread the article JUDUL SKRIPSI: TINJAUAN TERHADAP PROBLEMATIKA NIKAH DINI SERTA ANALISIS DARI SUDUT SYARIAT ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN. more at Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa terjadi perbedaan antara hukum Islam dan Undang-Undang di Indonesia tentang usia perkawinan sebagai penduduk yang Yogyakarta2009), dengan judul Skripsi : Pernikahan di bawah umur dalam perundang-undangan di Indonesia perspektif Hukum Islam skripsi, dengan hasil penelitiannya adalah : 1. Latar belakang ketentuan pernikahan di bawah umur dalam perundang-undangan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah proses Viewskripsi WIDYA BUSINESS MISC at University of Riau Islands. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG. Study Resources. Main Menu; by School; TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG. a UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) Untuk melangsung kanper kawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 100Contoh Judul Skripsi Pendidikan Kepolisian Terbaru. Tinjauan Hukum Administrasi Negara Tentang Pembinaan Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 (Studi Kasus Kepolisian Resort Kota Medan) Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Desa Bandar Baru dalam Mengelola Keuangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun . Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanJudul skripsi "Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Akibat Hamil Pra Nikah Studi Kasus Di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo" yang ditulis oleh Maghfira Salsyabilla dengan prodi Hukum Keluarga Islam di Universitas Negeri Raden Mas Said Surakarta. Pendahuluan dalam skripsi tersebut menjelaskan bahwa Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki maupun seorang perempuan yang bukan mahramnnya. Perkawinan juga merupakan ikatan suci dan sakral karena di dalam perkawinan tersebut tidak hanya sekedar ikatan yang termaktub dalam janji legal formal hukum semata, melainkan juga janji dan ikatan yang sah di hadapan Tuhan. Ikatan perkawinan juga melingkupi tujuan lahiriah dan bathiniyan. Dengan berkembangnya kehidupan manusia yang semakin maju dan modern, muncul permasalahan yang terjadi di masyarakat, yaitu pernikahan di bawah umur yang diakibatkan hamil duluan atau di luar nikah. Biasanya hal ini terjadi karena pergaulan yang bebas, rasa keingintahuan dan hawa nafsu untuk melakukan seks atau berhubungan badan dengan lawan saya memilih judul ini adalahFenomena pernikahan di bawah umur sudah banyak sekali kita temukan diberbagai daerah, Dikarenakan begitu bebasnya pergaulan dan semakin berkembangnya zaman juga sering membawa ke hal-hal yang tidak kita kehendaki. Hal ini merupakan sebuah problematika yang besar di kalangan masyarakat dan sangat membutuhkan solusi yang tepat, karena hal ini sudah tidak lagi menjadi kegelisahan di masyarakat. Ada beberapa orangtua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur untuk menutupi aib keluarga karena anaknya sedang mengandung atau hamil di luar nikah. Sehingga membuat saya tertarik untuk meriview judul skripsi Review SkripsiTerdapat tiga pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo di mana masing-masing pasangannya yang rata-rata berusia 17-18 tahun, usia mereka yang belum cukup untuk memenuhi syarat melangsungkan pernikahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Karena kurangnya umur dari anak yang ingin menikah, pihak KUA tidak akan langsung mengizinkan untuk menikah di KUA. Pihak KUA akan memberi arahan agar mereka melangsungkan sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat izin dispensasi nikah yang sudah diputus dan ditetapkan oleh Majelis Hakim. Setelah mereka mendapatkan surat izin dispensasi nikah baru mereka dapat melangsungkan pernikahan di KUA hukum Islam yang ada di masyarakat Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo pada dasarnya mereka tidak setuju dengan adanya pernikahan di bawah umur tapi mereka tetap memperbolehkan atau mengizinkan untuk dilangsungkannya pernikahan tersebut, dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya walaupun perempuannya dalam keadaan hamil, tidak perlu menunggu anak yang dalam kandungan itu lahir. Pertimbangan ini didasarkan dari pendapat Ulama Syafi'iah di mana hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Rencana SkripsiSaya tertarik dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi di atas, karena banyaknya masyarakat di sekitar saya yang masih awam terhadap pengetahuan tentang dampak pernikahan usia dini. Oleh karena itu, saya ingin membantu memberi pemahaman untuk masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Harapan saya pernikahan dini dapat berkurang dikalangan masyarakat.hukumperdataislamdiIndonesiauinsurakarta2023prodiHKIfasyauinsaidsurakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

judul skripsi tentang perkawinan dibawah umur